Terlebih masalah utang-piutang pada dasarnya telah ada kesepakatan yang harus ditunaikan oleh peminjam maupun pemberi pinjaman.
“Biar kita fair ya, artinya kita kedua belah pihak fair. Yang di mana kalian dulu telah bersepakat untuk mengambil pinjaman. Kesepakatan kedua belah pihak antara mereka yang mengajukan pinjaman dengan pihak bank. Itu adalah bentuk tanggung jawab yang harus ditunaikan dan dituntaskan oleh si peminjam,” ujarnya.
“Jadi jangan sampai dengan adanya kebijakan ini, sebagian dari pengusaha-pengusaha UMKM yang sebetulnya mereka masih punya kemampuan daya juang, akhirnya menurunkan mental ataupun moral mereka untuk melunasi hutangnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun.
Menteri Maman menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” kata Maman, Jumat (3/1).
Hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.
Sementara, hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.