Senin, 13 Januari 2025

Kredit Macet KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program hapus utang para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guna mempermudah UMKM dalam mendapatkan pembiayaan untuk ekspansi usaha.

Namun program penghapusan utang UMKM tersebut tidak berlaku bagi UMKM yang memiliki tunggakan macet kredit usaha rakyat (KUR). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan, bahwa KUR tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan utanngnya oleh pemerintah karena sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

“Kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman, seperti dikutip Holopis.com dari unggahan akun Instagram @kementerianumkm, Senin (13/1).

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Kebijakan Hapus Utang UMKM Tak Picu Moral Hazard

Dia menjelaskan, bahwa pinjaman KUR sejatinya telah mendapatkan keringanan dari pemerintah dalam bentuk subsidi bunga. Sehingga, bunga yang dipatok untuk pinjaman KUR 6 persen dari suku bunga rata-rata 13 persen hingga 15 persen sebelum disubsidi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun.

Menteri Maman menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” kata Maman, Jumat (3/1).

Baca Juga :  Hadirnya AKI 2023 di Jayapura Diharapkan Bisa Tingkatkan Omzet UMKM

Hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara, hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral