Selasa, 14 Januari 2025

KPK Dalami Barang Bukti Saat Periksa Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Tim penyidik KPK mendalami sejumlah hal saat memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (13/1). Di antaranya seputar dokumen barang bukti elektronik.

Diketahui penyidik sebelumnya menggeledah rumah Hasto di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1). Dari lokasi penggeledahan di Bekasi itu diamankan flashdisk dan buku catatan.

Adapun Hasto hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Baca Juga :  KPK Pastikan Fraud Klaim BPJS 3 Rumah Sakit Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Penyidik selain itu juga mengklarifikasi keterangan saksi lain dalam kasus ini kepada Hasto. Namun Tessa saat ini tak mau memerinci lebih lanjut terkait hal itu.

“Termasuk pengetahuannya terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” kata Tessa.

KPK memastikan telah mengantongi sejumlah bukti dugaan perbuatan rasuah Hasto. Bukti akan dibeberkan lembaga antikorupsi saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Terkait alat bukti nanti baru kami bisa berbicara saat perkara ini sudah dilimpahkan ke persidangan,” tutur Tessa.

Tessa mengungkapkan hal itu sekaligus merespon pernyataan salah satu elite PDIP yang menyebut Hasto punya senjata yang bisa memenangkan gugatan praperadilan. Diketahui, Hasto telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jaksel.

Baca Juga :  KPK : ASDP Tetap Akuisisi PT Jembatan Nusantara Meski Punya Utang Rp 600 Miliar  

Tessa memastikan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam penetapan status tersangka Hasto. Sebab itu, KPK yakin meyakini akan memenangkan gugatan yang diajukan Hasto.

“Kalau berbicara proses formil sebagaimana yang tadi saya sampaikan, KPK meyakini penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, dan proporsional,” tandas Tessa.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan, Harun Masiku. Dari pengembangan itu, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Selain itu, Hasto juga dijerat jadi tersangka perintangan penyidikan. Dalam kasus itu, Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum kasus yang menjerat Harun. Salah satunya diduga meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Abdul Gani akan Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp 105 Miliar
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral