Senin, 13 Januari 2025

Kejagung Pastikan Kasus Tol MBZ Tetap Berlanjut, Giliran Bidik Korporasi?

JAKARTA – Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa mereka sudah mengesampingkan perkara korupsi pengerjaan proyek tol Jakarta – Cikampek (Japek) II tahun 2016-2017.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menekanan, meski sudah ada empat terdakwa yang divonis bersalah, mereka memastikan akan terus mengejar pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tidak (berhenti). Belum ada putusan akhir atas upaya hukum yang dilakukan,” kata Harli Siregar beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.

Harli juga tidak banyak berkomentat jika kemudian subjek hukum perseorang dan korporasi bakal berubah status menjadi tersangka seperti halnya dalam perkara Kegiatan Perkebunan oleh PT. Duta Palma Group, di Riau.

Keberlanjutan perkara proyek Tol Japek II alias Tol MBZ yang diresmikan Jokowi pada Kamis (11/12/2019) dipertanyakan karena banyak fakta baru dalam persidangan yang digelar sejak Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Eks Dirut PT Acset Indonusa Terseret Kasus Korupsi Tol MBZ  

Bukan hanya subjek hukum perseorangan, tapi juga subjek hukum korporasi yang patut diduga dijadikan alat untuk memperkaya diri, mulai KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya – PT. Acset Indonusa juga KSO (Pengerjaan Konstruksi) oleh PT. Bukaka Teknik Utama – PT. Krakatau Steel dan Konsultan PT. Delta Global Struktur.

Kendati demikian, Harli meminta untuk menunggu putusan atas upaya hukum yang dilakukan baru kemudian akan disikapi.

“Disikapi seperti apa. Tim penyidik-lah yang lebih tahu. Jadi bersabar saja,” tegasnya.

Dalam perkara Tol MBZ Jilid I ditetapkan 4 tersangka, terdiri Eks. Dirut PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT. JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) Sofiah Balfas dan Team Leader Konsultan Perencana PT. LAPI Ganeshatama Consulting sekaligus Pemilik PT. Delta Global Struktur Toni Budianto Sihite.

Baca Juga :  10 Tahun Urus Perkara, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Kumpulkan Uang Hampir 1 T dan Emas 51 Kg 

Dalam putusan pada Selasa (30/7/2024) mereka dinyatakan bersalah, tapi tidak dibebankan membayar kerugian negara karena mereka tidak memperoleh keuntungan dari perkara itu dan pembayaran kerugian negara dibebankan kepada KSO Waskita -Acset sebesar Rp 510 miliar lebih.

Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru Tol MBZ Jilid II atas nama Dono Prawoto selaku Kuasa KSO Waskita -Acset pada Selasa (6/8/2024).

Praktik koruptif alias perbuatan melawan hukum yang terungkap, seperti dalam putusan majelis hakim, mulai mengubah spesifikasi yang tidak sesuai desain awal (dari beton menjadi baja, Red) dan mengurangi volume serta kualitas Steel Box Girder.

Disamping itu, majelis menyatakan Djoko dan Tony terbukti bersekongkol dengan pihak KSO Waskita -Acset guna mengurangi volume pekerjaan struktur beton yang tidak sesuai rencana tahap akhir (RTA).

Baca Juga :  Kejaksaan Lempar Tanggung Jawab Soal Kasus Jubir Timnas

Hal lain, seperti lelang proyek yang diakui Kuasa KSO Waskita -Acset Dono Prawoto dalan sidang Selasa (23/4/2024) hanya secara administratif saja, karena sudah diatur pemenangnya. Hakim menyebut lelang itu layaknya lelang hore-hore.

Dono mengaku sejak awal sudah mengetahui, jika perusahaannya (Waskita Karya, Red) akan memenangkan pelelangan proyek tersebut. Hal itu disampaikan atasannya yang saat itu ialah Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus.

Terakhir, pengerjaan konsultan Tony Budianto yang ternyata dikerjakan perusahaan miliknya, PT Delta Global Struktur, namun hasil pekerjaan distempel PT. LAPI.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral