JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program hapus buku atau penghapusan utang bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang dimulai pada Januari 2025.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut, kebijakan hapus utang bagi pelaku UMKM sudah diwacanakan sejak lama. Namun tak kunjung terlaksana karena belum adanya aturan yang mengatur perihal tersebut.
“Sebetulnya dari dulu sudah mau dilakukan itu. Kenapa tidak berjalan? Karena belum ada payung hukumnya,” kata Maman, seperti dikutip Holopis.com dari unggahan akun Instagram @kementerianumkm, Senin (13/1).
Hingga pada akhirnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menurutnya, diterbitkannya PP Nomor 47/2024 tersebut merupakan bentuk affirmative action atau kebijakan dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan dari Presiden Prabowo kepada rakyat Indonesia.
“Beliau sebagai Presiden RI memiliki sebuah niat affirmative action kepada seluruh masyarakat kita yang memang betul-betul sudah tidak punya kemampuan. Ini message, karena ini PP pertama yang dikeluarkan oleh Pak Prabowo,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun.
Menteri Maman menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” kata Maman, Jumat (3/1).
Hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.
Sementara, hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.