JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjanji akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pagi ini sekira jam 10.00 WIB, Senin 13 Januari 2025.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB,” kata Hasto pada hari Kamis (9/1) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia siap memberikan keterangan yang terang benderang kepada tim penyidik KPK terkait dengan kasus yang saat ini menjeratnya, yakni soal obstruction of justice atau penghalang-halangan proses penegakan hukum kepada Harun Masiku, dan juga soal penyuapan kepada Wahyu Setiawan, bekas komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam rangka PAW (pergantian antar waktu) untuk Harun Masiku atas almarhum Nazaruddin Kiemas di DPR RI periode 2019-2024.
“Saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” ujar politisi asal Jogja itu.
Peluang Ditahan
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menentukan apakah Hasto Kristiyanto akan dilakukan penahanan pasca pemeriksaan pada sesi pertama pasca penetapan tersangka.
Ia berdalih akan melihat lagi kelengkapan alat bukti sebagai salah satu indikator penguat penyidik KPK untuk melakukan penahanan kepada seorang tersangka.
“Kita tunggu saja apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lain,” ucap Asep, Jumat (10/1).
Lantas, perwira Polri berpangkat Brigadir Polisi ini pun meminta masyarakat menunggu saja proses yang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2025 pagi nanti.
“Tinggal kita tunggu,” sambung Asep.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Sebelumnya diketahui, bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin, 23 Desember 2024 lalu. Setidaknya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri tersebut dikenakan 3 (tiga) pasal dan 2 (dua) perkara dalam kasus suap Harun Masiku.
Hasto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Dan di hari yang sama, KPK juga mengeluarkan Sprin.dik/153/DIK.00/01/12/2024 kepada Hasto.
Lantas, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya pada hari Selasa, 24 Desember 2024 lalu, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dalam pasal ini, dijelaskan bahwa terpidana akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bunyi Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001
Dilansir dari laman mkri.id, pasal ini berbunyi: “setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Bunyi Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal yang kerap digunakan penyidik untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Dalam kasus suap Harun Masiku, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK juga menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. “Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.