JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yang juga anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS) yang telah disita diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Total nilai aset itu sekitar Rp 8,1 miliar.
“Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyitaan dilakukan karena diduga assets assets tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/1).
Anwar Sadad merupakan satu dari puluhan orang yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. Adapun aset yang diduga berasal dari dugaan penerimaan suap ini yakni berupa tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan unit apartemen yang berlokasi di Malang.
“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ujar Tessa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan sejumlah aset yang diduga milik atau terkait Anwar Sadad tersebut sudah disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. “Ini (Tiga unit tanah dan bangunan, serta 1 satu unit apartemen Anwar Sadad, red) sudah (disita,red),” kata Asep.
Anwar Sadad diketahui telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (8/1) kemarin. Sejumlah hal terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur didalami penyidik KPK, termasuk soal aliran uang.
Sadat sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 22 Oktober 2024. Namun, yang bersangkutan saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus ini. Berikut rinciannya:
1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp 50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.