yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Polisi di Makassar Lolos PTDH Setelah Nikahi Wanita yang Diperkosanya

MAKASSAR – Oknum polisi Bripda Fauzan lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menikahi wanita yang diperkosanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kuasa hukum korban perkosaan, Muhammad Irvan, menuding Bripda F sengaja menikahi korbannya hanya demi menyelamatkan karirnya di kepolisian.

“Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH,” ujar Muhammad Irvan Sabtu (11/1/2025).

Irvan menjelaskan, Bripda F menikahi korban perkosaannya pada 20 Desember 2023 lalu. Pihak korban rela dinikahi dengan alasan menerima itikad baik Bripda F yang mau bertanggung jawab.

“Keduanya dinikahkan tentunya menjadi pertimbangan sehingga dalam putusan tingkat banding sidang etik Bripda F dijatuhi hukuman demosi selama 15 tahun dan mutasi ke Polres Toraja Utara,” kata Irvan.

Baca Juga :  HUT Brimob Ke-79, Begini Sejarah dan Tema Perayaan Tahun Ini

Namun belakangan pihak keluarga korban merasa dikhianati sebab Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama setelah pernikahan. Bahkan Bripda F enggan menemui istrinya di Makassar.

“Tidak sampai 24 jam setelah menikah sudah ditinggalkan oleh suaminya,” kata Irvan.

Irvan menjelaskan pihak keluarga telah berupaya menemui orang tua Bripda F untuk membahas perlakuan Bripda F. Namun pertemuan tersebut ditolak.

“Pada tanggal 2 Januari 2024, korban bersama kedua orang tua ke Makassar bermaksud untuk silaturahim dengan keluarga Bripda F, tapi ditolak oleh bapak Bripda F, Kompol M melalui pesan singkat WhatsApp,” jelas Irvan.

Bripda F juga dituding mengabaikan korban saat jatuh sakit di Makassar. Menurut Irvan, korban telah berupaya mengabari Bripda F terkait kondisinya itu, namun tidak digubris Bripda F.

Baca Juga :  One Piece Hiatus : Kematian Mendadak Akira Toriyama Bikin Eiichiro Oda Istirahat

Bripda F di PTDH karena Perkosa Wanita

Sebagai informasi, Bripda F sebelumnya disanksi PTDH saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023) lalu. Selain PTDH, Bripda F saat itu juga dikenakan penempatan khusus (patsus).

“Sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

“Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari,” tambahnya.

Sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.

Baca Juga :  Integratif TNI-Polri Dalam Penyelesaian Masalah Papua

Selain itu Bripda F diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah lanjut Zulham, yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda F.

“Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita. Sehingga dia dipecat dari kepolisian,” tegas Zulham.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral