JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Januari 2025 lalu.
Dalam Pasal keppres itu disebutkan, terdapat dua tujuan utama pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang diketuai oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pertama, adalah untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor, seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Kemudian kedua, yakni untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan energi domestik, baik dari sumber fosil seperti minyak, gas bumi, dan batu bara, maupun energi terbarukan.
Tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, tugas Satgas meliputi:
1. Koordinasi Kebijakan
Mendorong penyelarasan kebijakan dan regulasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
2. Penetapan Standar dan Prioritas
Merumuskan prioritas kegiatan usaha, memastikan pembiayaan tersedia, dan meningkatkan penerimaan negara.
3. Pemetaan Potensi Wilayah
Mengidentifikasi dan menetapkan wilayah yang potensial untuk mendukung hilirisasi dan ketahanan energi.
4. Penyesuaian Tata Ruang
Merekomendasikan perubahan tata ruang darat dan laut, termasuk pemanfaatan kawasan hutan untuk kebutuhan percepatan hilirisasi dan energi.
5. Pendanaan Proyek Strategis
Mengidentifikasi proyek strategis yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau anggaran pemerintah.
6. Mengatasi Hambatan (Debottlenecking)
Mengatasi berbagai kendala dan masalah hukum yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.
7. Rekomendasi Administratif
Memberikan saran kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait pejabat yang dianggap menghambat proses percepatan hilirisasi dan energi.
Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
- Ketua: menteri energi dan sumber daya mineral
- Wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Wakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional
- Wakil ketua bidang pertanian: menteri pertanian
- Wakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutanan
- Wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikanan
- Wakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara
Adapun untuk anggota Satgas, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI.