Minggu, 12 Januari 2025

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pengusaha Beber Dampaknya ke Pekerja

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani angkat bicara terkait naiknya batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Menurutnya, kenaikan batas usia pensiun itu akan sangat berdampak bagi pekerja.

Dia menjelaskan bahwa dengan naiknya batas usia itu, para pekerja akan lebih lama menerima pencairan manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi bagi mereka yang pensiun sebelum berusia 59 tahun.

“Terlebih bagi mereka yang pensiun sebelum 59 tahun, harus menunggu hingga batas usia pensiun tersebut,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (12/1).

Shinta Kamdani menyebut, bahwa kenaikan batas usia pensiun ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sebab kenaikan sudah berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga :  Apindo Nilai Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Kualitas SDM

Namun menurutnya, praktik di lapangan tergantung pada kebijakan masing-masing dari perusahaan, dimana hal itu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama antara perusahaan dan pekerja.

Dengan demikian, CEO Sintesa Group itu menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman soal masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini.

Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun secara lebih baik, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengusaha Sebut Kepastian Pilkada 2024 Jaga Kondusifitas Iklim Usaha

Selain berdampak pada pekerja, batas usia pensiun itu juga berdampak bagi perusahaan. Namun kata dia, kenaikan batas usia pensiun tak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru karena perusahaan cukup menyesuaikan dengan kondisi masing-masing dan strategi bisnisnya.

Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional meski pekerja senior pensiun lebih lama.

“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” ujar Shinta.

Dengan begitu, Apindo menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

Baca Juga :  Pengusaha dan Pekerja Kompak Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral