JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional, guna mewujudkan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Keputusan pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang diteken Prabowo pada Jumat (3/1) lalu.
Berdasarkan Pasal 1 Keppres 1/2025, Satgas itu dibentuk dengan dua tujuan utama. Pertama yakni untuk mempercepat hilirisasi di sektor mineral, batu bara, minyak dan gas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Kemudian kedua yakni untuk mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik dari minyak, gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.
Dalam memimpin Satgas ini, Bahlil bakal dibantu oleh wakil ketua, sekretaris, anggota, serta sekretariat yang semuanya langsung bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo.
Bahlil Lahadalia bersama anggota satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berikut adalah susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:
- Ketua: menteri energi dan sumber daya mineral
- Wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Wakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional
- Wakil ketua bidang pertanian: menteri pertanian
- Wakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutanan
- Wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikanan
- Wakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara
Adapun untuk anggota Satgas, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI