yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

PERADI Angkat Suara Terkait Pemecatan Honorer Secara Lisan di Pemda Karawang

KARAWANG — Kasus pemecatan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Karawang menuai perhatian dari berbagai pihak. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat setempat.
Para tenaga honorer yang dipecat tidak terbukti melakukan kesalahan fatal seperti pelanggaran hukum atau tindakan kriminal, serta tidak tercatat meninggalkan tugas dalam waktu lama.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Asep Agustian, yang akrab disapa Akskun, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
“Kami menilai pemecatan ini sangat tidak manusiawi, terutama karena mereka telah mengabdi bertahun-tahun dan sedang menunggu pengangkatan sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga paruh waktu,” ujarnya, Jumat (10/1).
Akskun menambahkan, pemberhentian secara lisan yang dilakukan terhadap para honorer tersebut seharusnya disertai surat resmi dengan alasan yang jelas.
“Saat mereka diangkat menjadi tenaga honorer, tentu ada SK tertulis. Apalagi data mereka telah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai honorer kategori R3 dan R4,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mempekerjakan kembali para tenaga honorer yang diberhentikan secara tidak sah. “Pemberhentian yang hanya dilakukan secara lisan tidak sah,” katanya.
Sejalan dengan pernyataan Akskun, Direktur Ruang Politik, Wawan Wartawan, menyebutkan bahwa pemberhentian tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 347 Tahun 2024 dan No. 634 Tahun 2024.
“Keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah perekrutan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah, khususnya setelah Pilkada,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, tenaga honorer kategori R3 yang tidak lolos seleksi sebelumnya akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi kedua tahun ini.
Jika tidak lulus, mereka tetap akan diangkat sebagai P3K paruh waktu. Hal yang sama berlaku untuk honorer kategori R4 yang memiliki kesempatan mengikuti seleksi P3K dan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
“Tenaga honorer tidak boleh diberhentikan secara sepihak, apalagi digantikan oleh orang baru,” tegas Wawan.
Ia juga menyebutkan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di Karawang, dengan pola pemberhentian yang sebagian besar dilakukan secara lisan.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral