JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan bea masuk untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II tahun 2025 mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu bersiap menghadapi kemungkinan harga minuman berpemanis dalam kemasan naik, setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa penerapan bea cukai ini sudah diatur dalam UU APBN 2025.
“Di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal (bakal naik di) semester II-2025,” ujar Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat ( 10/1).
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, sebelum kebijakan yang juga bertujuan untuk mengontrol konsumsi gula masyarakat ini diterapkan.
Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Untuk menentukan besaran tarif cukai, lanjut Akbar, DJBC akan mengacu pada praktik serupa di negara lain dan mempertimbangkan batasan konsumsi gula yang sehat.
“Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau publikasi teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia,” tambahnya.