yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu

Total nilai narkotika diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar, dengan potensi merusak sekitar 15 ribu orang.

MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap tiga orang bandar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan ini diungkap oleh Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 3,32 kilogram yang dikemas dalam bungkus berwarna emas, empat unit ponsel, dan satu unit mobil Toyota Raize berwarna putih yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

“Total nilai narkotika diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar, dengan potensi merusak sekitar 15 ribu orang,” ujar Ngajib, dikutip Jumat (10/1).

Dia menambahkan, tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS, HB, dan NR. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Panakkukang, Manggala, dan Kota Parepare.

“Dua pelaku masih dalam pengejaran polisi berinisial AN dan DN,” jelasnya.

Ngajib menjelaskan bahwa jaringan narkotika ini beroperasi di Makassar dan Sulawesi secara umum.

“Ini kurir dan bandar. Mereka juga merencanakan peredaran di wilayah Sulawesi Selatan,” katanya.

Meski dugaan sementara menunjukkan jaringan nasional, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan Sulawesi Selatan terbebas dari peredaran narkoba.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral