JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melakukan kegiatan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan pagar laut dengan material bambu di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut mereka, penyegelan tersebut dilakukan karena pemagaran laut tersebut dilakukan tanpa ada izin resmi, sehingga patut untuk ditertibkan.
“Hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut,” tulis Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui akun Instagram resmi @kkpgoid, Kamis (9/1) seperti dikutip Holopis.com.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin juga menegaskan bahwa KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang.
Menurut penjelasan Doni, praktik pemagaran laut tersebut telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut.
“Pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin,” kata Doni.
Alasan mengapa pemagaran ruang laut adalah pelanggaran, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di internasional,” tegasnya.
Hal ini karena pemagaran ruang laut tidak sesuai dengan praktik United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yakni sebuah perjanjian internasional yang mengatur aturan hukum laut.
“KKP telah mengambil sejumlah langkah, kami telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September tahun lalu,” jelas Doni.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2025, pihaknya pun telah melakukan diskusi publik untuk merespons adanya aduan-aduan masyarakat tersebut.
“Kami menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa terkait dengan isu pemagaran laut ini,” tandasnya.
Selain Kepala Desa, Doni juga menyebut ada juga perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, kemudian dari Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis peranahan, hingga asosiasi nelayan.
“Sesuai komitmen dari Bapak Menteri kita, Sakti Wahyu Trenggono yang ingin menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan, maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem mendapat perhatian penuh dari beliau,” tegas Doni.
Oleh sebab itu, terkait dengan kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Doni menegaskan jika Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sudah melakukan langkah tegas.
“Bapak Menteri sudah memerintahkan kepada Dirjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam,” terangnya.
Terakhir, Doni pun memohon dukungan semua pihak agar upaya tindakan tegas ini dapat direalisasikan dengan semaksimal mungkin. Termasuk dalam upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran pidana dan hukum lainnya yang terjadi.
“Kami mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat sekitar lokasi pemagaran untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.