JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy hingga saat ini masih konsisten untuk terus menerus membela Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di KPK.
Ronny yang kariernya menanjak berkat kasus Ferdy Sambo itu pun kali ini malah menuding bahwa aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK hanya drama.
Ronny menuding bahwa hasil pengeledahan KPK di rumah Hasto yang ada di Bekasi dan Kebagusan tidak mendapatkan bukti yang signifikan. Pasalnya menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (9/1).
Ronny juga menyinggung ulah penyidik KPK yang menggeledah kediaman Hasto dengan membawa koper. Padahal, kata dia, barang yang disita hanya berupa barang berukuran kecil.
Dia pun tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Selain itu, menurut dia, Hasto juga merasa tidak memiliki USB yang disita oleh KPK.
“Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Selasa (7/1) hingga sekitar tengah malam. Dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Dari dua lokasi itu tim penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik. Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
Selanjutnya barang bukti yang disita ini akan dianalisis. Selain itu, temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada tersangka atau saksi yang akan dihadirkan.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Tessa.