yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Luhut Klaim Coretax Bisa Tambah Setoran Pajak hingga Rp 1.500 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah resmi menerapkan layanan sistem pajak terbaru yang berbasis digital pada awal tahun 2025 ini, yaitu sistem Coretax.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan meyakini kahadiran Coretax ini bakal menambah pundi-pundi keuangan negara hingga Rp1.500 triliun setiap tahun.

Menurutnya, Coretax merupakan hasil dari transformasi digital perpajakan yang diharapkan bisa menambal kekurangan Indonesia yang selama dinilai belum memiliki sistem perpajakan yang andal.

“Jadi World Bank kritik kita, bahwa kita salah satu negara yang meng-collect (mengumpulkan) pajak tidak baik,” ujar Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/1).

Dia menilai, rasio pajak Indonesia terhadap PDB Indonesia saat ini masih tergolong rendah, yakni masih di kisaran 10 persen. Dia pun yakin, Coretax akan mendorong tambahan penerimaan pajak lebih dari 6 persen terhadap PDB.

“Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4 persen dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Menko Marves tersebut lantas mengakui bahwa penerapan Coretax pada awal-awal ini belum bisa berjalan dengan baik, lantaran masih perlu banyak perbaikan-perbaikan ke depan.

“Kalau kita lakukan dengan baik, dan semua sepakat, jangan berkelahi. Tidak usah kritik dulu, biarkan jalan dulu, karena ini (Coretax) masih banyak masalah yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto menambahkan, penerapan Coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), hingga akhirnya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.

Penerapan sistem digital seperti Coretax diharapkan tidak ada lagi manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang.

“Sistem di Coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar. Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral