JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menyoroti rencana polisi mengembalikan uang hasil pemerasan para oknum anggota kepolisian senilai Rp 2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sugeng menilai, hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan polisi dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya hingga ke ranah pidana. Pasalnya, tidak seharusnya uang hasil tindak pidana tersebut diserahkan kepada korban.
“Uang hasil pemerasan itu adalah barang bukti kejahatan yang seharusnya diserahkan ke pengadilan,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/1).
Dia mengatakan, Polisi dalam ketentuan hukum yang berlaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status barang bukti selain menyitanya. Bahkan kata dia, langkah yang dilakukan polisi dalam kasus DWP ini berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Pengembalian uang tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk menjerat pelaku secara hukum,” ujar Sugeng.
Sugeng juga menggarisbawahi pentingnya proses pidana untuk mengungkap modus, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, pengembalian uang Rp 2,5 miliar kepada korban pemerasan hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk tidak ragu untuk memberhentikan dan bahkan mempidanakan anggota Polri yang melanggar hukum.
“Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, bila perlu saya ambil alih,” ujar Kapolri dalam arahannya.
Namun, langkah Polri mengembalikan uang kepada korban dinilai IPW sebagai pengkhianatan terhadap janji tersebut.