JAKARTA – Batas usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah menjadi 59 tahu, yang diberlakukan mulai Januari 2025.
Hal tersebut diatur dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Menurut peraturan tersebut, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sejak 1 Januari 2019, saat usia pensiun naik dari 56 menjadi 57 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/1).
Berikuti ini usia pensiun pekerja Indonesia :
- Pertama kali ditetapkan yakni 56 tahuh
- 1 Januari 2019, naik jadi 57 tahun
- 1 Januari 2022, naik jadi 59 tahun
- 1 Januari 2025, naik jadi 59 tahun
Kenaikan usia pensiun ini, merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan dengan harapan hidup yang semakin panjang dan keberlanjutan program jaminan pensiun.
Sehingga, pekerja di Indonesia memiliki kesempatan lebih lama untuk menyiapkan tabungan pensiun mereka.
Selain itu, program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan memberikan manfaat finansial kepada para pekerja yang memasuki masa pensiun.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia,” jelas pasal 18 PP tersebut.
Manfaat pensiun hari tua itu bisa diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” tulisnya.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Hanya saja diatur ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.