yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu di Madura, Terancam Penjara 15 Tahun

SUMENEP – Tiga warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur, AS (23), R (36), dan AFW (34), diringkus kepolisian setempat buntut terduga pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu.

Ketiganya diamankan polisi setelah adanya laporan warga terkait sindikat pemalsuan alat pembayaran yang kerap meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas ciri-ciri pengedar di Pasar Barisan, Manding Daya, Kecamatan Manding, Sabtu (4/1) lalu.

Berhasil mendeteksi identitas pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di kediaman R dan AS.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pembuat uang palsu, AFW, setelah mendapat bocoran dari AS dan R.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (7/1).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp550 ribu, meliputi uang pecahan Rp50 ribu dan dua lembar uang asli pecahan Rp1.000.

Barang bukti lainnya, polisi turut menyita 1 printer Epson L 120 dan 1 komputer, yang dijadikan alat pembuatan uang palsu.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral