SERANG – Suandi Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten merasa heran namanya bisa dilaporkan ke Polda Banten buntut aksi protes warga menolak tambang galian tanah ilegal di desanya.
Padahal demontrasi warga pada 16 Desember 2024, ia tidak melakukan penghasutan apalagi pengrusakan saat demo warga berlangsung. Ia mengaku hanya menyaksikan warga menyampaikan aspirasinya.
Suandi dilaporkan pengelola tambang ilegal dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang.
“Padahal saya cuman nongkrong saja disitu. Tidak berbuat apa-apa, ko saya dapat panggilan dari Polda,” kata Suandi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Rabu (8/1/2025).
Selain Suandi, enam warga lain juga dilaporkan ke ke Polda Banten atas kasus yang sama. Keenam warga yakni Tarmidi, Muhtadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna. Mereka lebih dulu diperiksa polisi.
Atas pelaporan tersebut, suandi mengaku sakit hati yang dilakukan oleh pengelola tambang ilegal tersebut. Padahal pengelola tambang selain telah merugikan warga setempat, aktivitasnya ternyata ilegal.
“Sakit hati juga ini (dilaporkan),”imbuhnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Suandi mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik di Subdit Ditreskrimum Polda Banten seputar peristiwa aksi demo berujung ricuh selama tiga jam. Ia yakin tidak bersalah dalam kasus ini.
” Karena saya tidak melakukan saya bilang tidak tahu saja. (Diperiksa) sekitar 3 jam,”ujarnya.
Suandi berharap, usai tambang ilegal ditutup oleh ESDM Banten beberapa hari lalu desanya kembali damai dan infrastruktur jalan yang rusak dampaknya dari aktivitas tambang galian tanah tersebut bisa segera dapat diperbaiki.
“Kalau sudah ditutup kampung saya asri, aman, tentram, jalan-jalan sudah bagus dan aktivitas kembali lancar,” harapannya.
Sementara, Kuasa Hukum warga Abdul Fajar Malik mengatakan, 7 warga yang dilaporkan pengelola tambang sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Ia berharap Polda Banten dapat bekerja profesional menangani kasus ini.
“Kami berharap ke Polda Banten untuk menegakkan hukum ini dengan seadil-adilnya, berpihak kepada kebenaran,”tandasnya.