yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Bareskrim Sita Gedung Hotel ARRUS Semarang, Diduga Bukti TPPU Mafia Judol

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipiddeksus) menyelidiki perizinan hotel Arrus di Semarang, Jawa Tengah yang disita. Hotel tersebut diduga dimiliki dan dikendalikan oleh mafia judi online (judol).

“Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Dalam konferensi persnya pada hari Senin, 6 Januari 2025 tersebut, Helfi mengatakan bahwa saat ini hotel tersebut masih beroperasi normal. Pihaknya menunggu sampai ada ketetapan hukum lebih lanjut atas kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) hasil praktik judi online.

“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujarnya.

Helfi menduga hotel ini dimiliki oleh mafia judi online. Meski masih berstatus saksi, pihaknya terus menyelidiki aliran dana terkait hotel tersebut melalui gelar perkara.

“Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Dalam paparan Helfi, bangunan yang ada di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang tersebut dikelola oleh PT AJP (PT Arta Jaya Putra) dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga terindikasi hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.

“Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1).

Helfi mengatakan hotel yang disita adalah hotel Arrus Semarang. Penyitaan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online. Di bangunan tersebut, Bareskrim pun telah memasang spanduk tanda penyitaan atas dasar penetapan Pengadilan Negeri Semarang nomor 1580/PenPid.B-SITA/2024/PN Smg.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral