JAKARTA – Perjalanan Apple untuk mendapatkan restu pemerintah berjualan iPhone 16 series di Indonesia tidaklah mudah. Meskipun Apple telah berencana untuk berinvestasi dengan membuka pabrik Airtag di Batam, hal tersebut tidak serta merta membuat Apple memperoleh izin berjualan smartphone anyar mereka.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kertasasmita. Ia menegaskan bahwa investasi berupa pabrik Airtag di Batam, tidak berkaitan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Pasalnya, Airtag sendiri bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Sehingga investasi tersebut tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple, yang di antaranya yakni iPhone dan iPad.
“Permenperin Nomor 29 tahun 2017, itu secara tegas adalah turunan dari Permenkominfo yang mengatur berkaitan dengan threshold, minimum threshold yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapat sertifikat TKDN, dan pada gilirannya bisa mendapatkan izin edar,” katanya dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/1).
“Jadi dalam Permenperin 2017 itu jelas sekali sampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian langsung dari HKT tersebut,” jelasnya.
Agus menegaskan, bahwa pemerintah dengan mengacu pada aturan tersebut tentu belum boleh atau tidak bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN kepada Apple, agar bisa memiliki izin edar produk HKT miliknya di Indonesia, termasuk di antaranya iPhone 16 series.
“Sampai sore ini, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple khususnya iPhone 16. Karena yang tadi saya sampaikan bahwa Permenperin 2017 secara tegas mengatur untuk produk-produk atau part atau komponen yang langsung berkaitan dengan HKT,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini negosiasi antara Kementerian Investasi dengan Apple menggunakan jalur investasi dengan komitmen membangun fasilitas produksi atau pabrik. Sementara, negosiasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan sertifikasi TKDN yang berujung pada keluarnya izin edar produk Apple
“Yang tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema 3, agar bisa kami mengeluarkan sertifikasi TKDN, agar Apple bisa segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16,” ungkapnya.
“Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur, sebut secara bersamaan,” pungkasnya.