JAKARTA – Sistem Coretax merupakan layanan pajak terbaru yang telah resmi dibuka untuk masyarakat mulai 1 Januari 2025 lalu. Namun belakangan ini, layanan inovasi dalam dunia perpajakan ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Atas banyaknya keluhan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku, bahwa saat ini sedang melakukan investigasi mendalam, guna memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menegaskan, bahwa pihaknya akan bergerak cepat dalam mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/1).
Menurut Dwi, pihak DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Informasi lebih lanjut mengenai progres penanganan akan segera kami sampaikan melalui saluran resmi DJP, termasuk media sosial dan situs web kami. Terima kasih atas pengertiannya,” ungkap Dwi.
Adapun seiring dengan dirilisnya sistem layanan perpajakan terbaru, DJP Kemenkeu telah dan terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi coretax kepada wajib pajak melalui berbagai cara.
Sosialisasi dan edukasi tersebut diantaranya metode langsung aktif kepada wajib pajak melalui sosialisasi dan edukasi, tidak langsung satu arah melalui podcast atau artikel pajak dan konten media sosial, serta tidak langsung dua arah melalui live Instagram ditjenpajakri atau talkshow radio dan TV.
DJP juga telah menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook mengenai penggunaan coretax. Video dan handbook tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id.