yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Polisi “Haram” Kembalikan Uang Pemerasan DWP Tanpa Putusan Pengadilan

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa rencana pengembalian uang hasil pemerasan para perwira Ditres Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan pengamanan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) adalah bentuk ketidakseriusan Polri dalam penegakan hukum, khususnya kasus hukum yang menjerat anggotanya sendiri.

“Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang 2,5 miliar rupiah tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan,” kata Sugeng, Senin (6/1).

Bahkan kata Sugeng, pengembalian uang tersebut oleh Polri akan menjadi indikasi Kepolisian melakukan penghilangan barang bukti. Sebab tidak ada kewenangan Polisi mengembalikan hasil tindak pidana kejahatan tanpa melalui proses persidangan.

“Kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 Miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan / menghilangkan barang bukti untuk proses hukum,” tandasnya.

Jika hal itu dilakukan, Sugeng Teguh Santoso mengkhawatirkan publik akan semakin mempertanyakan kredibilitas dan integritas Polri dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika melibatkan para anggotanya sendiri.

Terlebih beberapa orang yang akhirnya terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

“Tentunya tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot. Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum, padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri,” tukas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice.

Hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi TPPU (tindak pidana pencucian uang) bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain.

“IPW menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polri Ingin Kembalikan Uang Pemerasan di DWP

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol Agus Wijayanti mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan uang sebanyak Rp2,5 Miliar. Uang tersebut berasal dari praktik tindak pidana pemerasan yang dilakukan jajarannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam pengamanan DWP 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita 2,5 miliar sekian,” ujar Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan uang-uang tersebut kepada mereka yang menjadi korban dari tindakan nakal anggotanya itu.

“Dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak,” imbuhnya.

Menurut keterangan Agus, saat ini uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral