JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) telah mendapatkan izin untuk menjalankan menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin tersebut dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat persetujuan bernomor S-325/PL.02/2024.
Melalui surat tersebut, perusahaan pelat merah itu dapat melakukan kegiatan usaha Bullion, yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik izin dari OJK tersebut, mengingat 2 tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
Menurutnya, perolehan izin ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bullion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai,” ujar Damar dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/1).
Ia lantas menyampaikan, bahwa perusahaan yang berbasis di sektor gadai itu, 90 persennya masih di dominasi oleh gadai emas. Setidaknya sampai dengan November 2024, pihaknya mencatatkan transaksi sekitar Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InsyaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi.
Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian. Kehadiran Bullion Bank juga akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas.
Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya tabungan emas Pegadaian.
“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” pungkasnya.