yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Mangkir Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Penjadwalan ulang pemeriksaan menyusul ketidakhadiran Hasto pada hari ini, Senin (6/1).

“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Namun, belum dirinci kapan penjadwalan ulang tersebut. Adapun Hasto hari ini sedianya dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir.

“Penyidik menginformasikan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa.

Sementara itu, manta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK hari ini. Sebagai informasi, Wahyu harusnya diperiksa pada Kamis, 2 Januari lalu tapi tidak bisa hadir sehingga minta penjadwalan ulang. Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina juga memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi WS dan ATF sudah hadir,” imbuh Tessa.

Terpisah Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapesy Hasto ada kegiatan rangkaian HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal. Sebab itu, kubu Hasto meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwal ulang setelah tanggal 10 Januari atau setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ucap Ronny.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara dugaa OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral