JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan lantaran hotel tersebut diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) praktik judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf menyampaikan, bahwa aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers.
PT. AJ, kata Helfi, diduga menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi seseorang berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar judol yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS, yang disebut turut mendanai aliran dana untuk pembangunan hotel tersebut.
Helfi lantas membeberkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil judi online tersebut.
“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.
Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Adapun dalam hal ini, pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku judi online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Sementara untuk pelanggaran terkait transaksi elektronik, sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung, guna mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.
“Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutupnya.