yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Bos Pajak Klaim PPN 12 Persen Barang Mewah Tambah Kas Negara Rp 3,5 Triliun

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menyampaikan manfaat dari implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan hanya untuk barang dan jasa dengan kategori mewah.

Dia mengatakan, implementasi kebijakan tarif PPN tersebut diperkirakan menyumbang penerimaan negara Rp 1,5 triliun – Rp 3,5 triliun pada tahun ini. Angka itu berdasarkan hitungan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Hitung-hitungan tambahan PPN dari barang-barang mewah 1 persen, yang barang sifat mewah PPN-nya kita perhitungkan Rp 1,5 triliun – Rp 3,5 triliun,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa 2024 di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/1).

Sebagai informasi Sobat Holopis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah, yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas

Sebagai respons terhadap PMK 131/2024 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.

Melalui aturan itu, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama tiga bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dalam konteks itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen maupun 12 persen dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.

Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral