yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Akan Diterapkan Mulai 2025

JAKARTA – Mulai tahun 2025Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi para pelanggar lalu lintas.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dikenal sebagai traffic activity report yang menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara atau merit point system.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (5/1).

Aan mengatakan, setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Nantinya, jika pengendara melakukan pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang akan mengurangi tiga poin, dan pelanggaran berat akan mengurangi lima poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara akan kehilangan 12 poin. Tabrak lari bisa langsung mengakibatkan pencabutan SIM,” jelasnya.

Jika poin pengendara habis dalam periode satu tahun, SIM akan ditarik atau diblokir. Saat perpanjangan SIM, mereka yang terlibat dalam tabrak lari bisa menghadapi pencabutan SIM secara permanen.

Sistem poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), di mana catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas akan dicatat.

Selain itu, Korlantas akan memperketat pengawasan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral