yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Pria Paruh Baya Diciduk

TORAJA – Pria paruh baya EB (50) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Benar, pelaku telah ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Minggu(5/1).

Pelaku, EB kata dia, nekat setubuhi anak di bawah umur, dengan korban inisial LN (14), terakhir pelaku menyetubuhi korban pada 25 Desember 2024 yang lalu.

Perbuatan bejat pelaku kepada korban kata Malpa Malacoppo, sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Ini berawal dari aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 28 Desember 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob Tator melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator Iptu, Arlinansius Allolayuk mengatakan, pelaku telah di tahan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

“Di hadapan penyidik EB mengakui perbuatannya. Sejak 30 Desember 2024 EB resmi di tahan di Rutan Polres Tana Toraja,” kata Arlinansius.

Arlinansius menambahkan, korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya karena sering diancam pelaku.

“Pelaku kerap mengancam korban saat menjalankan aksinya,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam di jerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral