JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kadis Kebudayaan Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nonaktif dalam perkara di Dinas Kebudayaan.
Penonaktifan Iwan Hendry Wardhana dari jabatannya setelah Kejati DKJ melakukan penggeledahan di ruang kerjanya bersamaan penggeledahan di 4 tempat lain pada Rabu (18/12).
Penetapan Kadis Kebudayaan DKJ Nonaktif Iwan Hendry Wardhana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKJ Patris Yusrian pada Kamis (2/1)
Tersangka lain, adalah MFM selaku Pkt. Kabus Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan DKJ dan seorang dari unsur swasta, yakni GAR selaku Pemilik Event Organizer (EO).
“Mereka dijadikan tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup dalan perkara dugaan penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD, ” jelas Patris.
Namun kemudian, Patris mengingatkan dari ketiga tersangka baru GAR yang ditahan dan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dua tersangka lain tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (2/1).
“Oleh karenanya atas ketidak hadiran kedua tersangka, tim penyidik akan memanggil kembali untuk diminta datang pekan depan, ” tuturnya tanpa menjelaskan apakah terhadap mereka juga akan dilakukan penahanan.
Modus ketiga tersangka adalah memanfaatkan Tim EO miliki GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan DKJ. Juga, menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Setelah uang SPJ masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang dipakai namanya, selanjutnya uang tersebut ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
Mengacu keterangan Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan atas lima tempat yang digeledah pada Kamis (19/12/2024) patut diduga EO dimaksud adalah EO GR-Pro yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Penanganan kasus ini sendiri diketahui berjalan dengan cukup cepat. Langkah ini berbanding terbalik dengan penanganan perkara dugaan pemerasan dan atau gratifikasi oleh oknum Pejabat Setjen Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Hukum) yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Perkara oknum Pejabat Setjen Kemenkumham yang disidik sejak 17 Juni 2022 di era Kejari DKJ dipimpin Reda Manthovani sampai kini tidak ada perkembangan.
Perkara ini dilaporkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendatangi langsung Kantor Kejati DKJ pada 15 Juni 2022 dan berencana melakukan gugatan.
Seperti dijelaskan Kasipenkum Ashari Syam, Jumat (17/6/2022) perkara oknum pejabat Setjen Kemenkumham terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini, memaksa beberapa orang kepala rumah tahanan negara (Rutan) dan atau kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” jelas Ashari.
Ashari menduga praktik itu dilakukan Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen Kemenkumham, pada tahun 2020- 2021.
“Dari Gelar Perkara dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose diduga pemerasan dan gratifikasi dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen Kemenkumham,” pungkas Ashari.