yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Ketahui Bedanya! Tilang Tak Punya SIM dan Tilang Lupa Bawa SIM

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya, Polri terus menggelar operasi lalu lintas di seluruh Indonesia. Dua pelanggaran yang sering ditemukan adalah pengendara tanpa SIM dan pengendara yang lupa membawa SIM.

Kepolisian mengingatkan bahwa memiliki dan membawa SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengendara telah lulus ujian keterampilan mengemudi dan memahami aturan lalu lintas, yang merupakan upaya untuk menjamin keselamatan di jalan raya.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan memiliki dan membawa SIM yang sah, pengendara turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Meskipun terkesan serupa, kedua pelanggaran ini memiliki sanksi yang berbeda. Apakah Sobat Holopis tahu perbedaan antara tilang tanpa SIM dan tilang lupa membawa SIM ?

Berikut ini perbedaannya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.

Sanksi Tilang Tidak Membawa SIM

Pengendara yang tidak membawa SIM saat berkendara biasanya hanya diberikan tilang ringan. Dalam hal ini, pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang sah tetapi lupa membawanya saat berkendara. Sanksi yang diberikan berupa denda yang relatif kecil dan penegasan agar pengendara selalu membawa SIM setiap kali menggunakan kendaraan bermotor.

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, pasal 281, pengendara yang tidak membawa SIM dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Sanksi Tilang Tidak Memiliki SIM

Sebaliknya, pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM dianggap melakukan pelanggaran yang lebih serius. Pengendara dalam kategori ini tidak pernah mendapatkan SIM yang sah dari pihak berwenang. Tidak memiliki SIM menandakan bahwa pengendara tidak memenuhi persyaratan administratif dan mungkin juga tidak memiliki keterampilan berkendara yang memadai.

Menurut Undang-Undang yang sama, pasal 281, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan paling lama empat bulan. Hukuman yang lebih berat ini diberikan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara yang tidak terlatih atau tidak berlisensi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral