yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Cak Imin Sambut Baik Putusan MK soal PT 0%, Tapi Tak Mau Terlalu Banyak Capres

JAKARTA – Ketua Umum DPP PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di mana dalam putusan tersebut, MK menghapus Presidential Threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

“Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata pria yang karib disapa Cak Imin tersebut di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).

Namun demikian, ia pun tak mau jika pada akhirnya Pilpres 2029 mendatang terlalu banyak Capres-Cawapres yang tampil di panggung pemilu. Sebab menurutnya, situasinya tidak akan bagus.

“Kita juga punya pengalaman, kalau terlampau banyak calon, ya nggak realistis juga,” ujarnya.

Tinggal ke depan bagaimana DPR RI merespons putusan tersebut sehingga akan berdampak pada adanya perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Sebab kata Cak Imin, MK memberikan kewenangan DPR untuk mengatur kembali regulasi tersebut.

“Ada satu bab di situ, dari putusan itu mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral