SERANG – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten merasa tidak mendapatkan keadilan usai melaporkan tambang galian tanah diduga ilegal di desa ke Polres Lebak pada 3 Desember lalu yang tak kunjung diproses.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan laporan dari pihak pengusaha tambang buntut aksi demontrasi warga pada 16 Desember dinilai lebih cepat direspon oleh Polda Banten.
Sebanyak 7 warga yang dilaporkan ke Polda Banten, dua di antaranya Tarmidi dan Muhtadir sudah diperiksa pada 3 Januari 2025. Sedangkan sisanya yakni Wati, Melawati, Erik, Sutisna, Suandi bakal diperiksa senin hingga selasa besok.
“Jauh dari adil, sebab masyarakat lebih duluan (lapor) padahal masyarakat yang laporan dulu. Kenapa masyarakat yang dilaporkan yang diusut duluan, lebih jauh tidak adil,” sesal Tarmidi, Sabtu (4/1).
Tarmidi menceritakan dampak dari aktivitas galian tanah tersebut terhadap kondisi jalan di desanya. Jalan di desanya becak dan rusak membuat warga sulit beraktivitas membuat warga makin geram.
“Jadi orang pada mau lewat pada susah, ada yang jauh. Anak sekolah pada jauh, pada kotor, jadi orang-orang sangat gerah, marah apalagi ibu-ibu lebih marah gara-gara jalan,” ungkapnya.
Diungkapkan Tarmidi sejak dulu warga berharap kepada pihak pengusaha untuk memperbaiki jalan. Namun keluhan warga tidak direspon baik oleh pemilik tambang.
“Dari dulu kami dari hanya minta diperbaiki jalan, tidak minta apa-apa. Gak neko-neko, cuman pengusaha tidak ada itikad baik ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah Banten Bactiar Rifa’i menegaskan, laporan dari pihak perusahaan melaporkan balik warga bisa saja dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap protes warga terhadap tambang galian tanah.
“Kalau mereka membuat langkah hukum bisa saja kita tafsirkan ke arah sana,” terangnya.
Sebagai tim advokasi warga, Bachtiar menyerahkan sepenuhnya kepada warga terkait konsekuensi yang bakal dihadapi, apalagi tidak melakukan yang dituduhkan oleh pelaporan.
“Saya kira ini negara hukum, apapun motivasi yang mereka lakukan, selama peristiwanya ada, dan kita tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, ya fine-fine saja silahkan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, dua dari tujuh warga menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten usai dilaporkan karena memprotes keberadaan dugaan tambang galian tanah ilegal di desa Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pantauan di lokasi, mereka diperiksa dimula sekitar pukul 10:WIB pada Jumat (3/1/2025) di Subdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam pemeriksaan itu sejumlah warga juga ikut mendampingi Tarmidi dan Muhtadir. Mereka baru keluar dari sekitar 16.39 WIB.
Sebelum dilaporkan, warga sempat melakukan aksi protes pada 16 Desember 2024 lalu terkait adanya aktivitas tambang galian tanah ilegal yang menyebabkan infrastruktur jalan di desanya rusak parah.
Mereka dilaporkan oleh pengusaha galian tanah ilegal dengan dijerat dengan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang.