JAKARTA – Partai Buruh memastikan akan ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dengan mencalonkan kader internal sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terkait pertanyaan apakah partai buruh akan mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029, kami pastikan partai buruh akan calonkan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029,” kata Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli dalam konferensi pers yang berlangsung hari Jumat (3/1).
Ferri menyatakan bahwa partainya akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 10-12 Februari 2025, untuk memutuskan kandidat yang akan diusung dalam Pilpres 2029. Rakernas ini akan diikuti oleh pengurus dari 38 provinsi dan 440 pengurus tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin, menjelaskan bahwa partainya tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh.
Namun, ia menegaskan bahwa kandidat yang akan diusung tetap berasal dari kader internal partai.
“Kami menggarisbawahi punya satu prosedur yang memang dilakukan secara bertingkat dipertemukan di rakernas dan rapat presidium akan menetapkan,” jelas Said Salahudin.
“Apakah partai akan maju sendirian atau berkoalisi? Wajarnya itu kan yang satunya capres dari partai lain atau tokoh independen bisa saja karena sekarang siapa pun partai bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Dengan putusan MK yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai bahwa Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.