JAKARTA – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memecat atau memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menekankan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Penting untuk menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi,” kata Karyoto dalam keterengan yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/1).
Dia juga memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” tegasnya.
Kapolda menyebutkan selama bulan Desember 2024 ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi, termasuk 8 kasus penyalahgunaan narkoba, 15 kasus desersi, 1 kasus penggelapan atau penipuan, 4 kasus perselingkuhan.
Kemudian ada 2 kasus nikah sirri, dan 1 kasus yang terlibat dalam komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dari total 31 anggota yang diberhentikan, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
Karyoto mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.
“Para komandan dan atasan harus melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan melekat (waskat), dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri.
“Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” pesannya.