Ronny Sompie Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku
JAKARTA - Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat 3 Januari 2025.
Ronny Sompie diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto.
Diketahui, Ronny Sompie yang mengenakan kemeja putih telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, mantan Kadiv Humas Polri itu nggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya.
Adapun Harun Masiku, Hasto, dan Donny dijerat atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Untuk Hasto juga dijerat atas dugaan merintangi penyidikan perkara yang menjerat Harun.
"Betul, Saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Kamis kemarin, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Namun Wahyu yang diagendakan diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya tak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
"Reschedule Senin," kata Tessa.
Diduga pemeriksaan Ronny Sompie berkaitan dengan perlintasan Harun Masiku ke luar negeri setelah KPK melancarkan OTT pada 8 Januari 2020. Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Namun, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Sejak 29 Januari 2020, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang. Lalu dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Dalam konstruksi perkara dugaa OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.