yandex
Minggu, 5 Januari 2025

Protes Tambang Tanah Diduga Ilegal, 7 Warga Banten Diperiksa Polisi

Dalam pemeriksaan itu penyidik Polda Banten mempertanyakan kontruksi pasal 160 tentang penghasutan yang dilakukan oleh Pak Tarmidi yang konon katanya selaku RT.

SERANG – Dua dari tujuh warga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten usai dilaporkan karena memprotes aktivitas tambang galian tanah diduga ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sebelum dilaporkan, warga sempat melakukan aksi protes pada tanggal 16 Desember 2024 lalu terkait adanya aktivitas tambang galian tanah ilegal yang menyebabkan infrastruktur jalan di desanya rusak parah.

Adapun nama yang diperiksa polisi yakni ; Tarmidi dan Muhtadir. Sedangkan sisanya yakni Wati, Melawati, Erik, Sutisna, Suandi bakal diperiksa secara maraton dari hari Senin hingga Selasa besok.

Mereka dilaporkan oleh pengusaha galian tanah ilegal dengan dijerat dengan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang.

Pantauan di lokasi, mereka diperiksa dimula sekitar pukul 10.WIB pada Jumat 3 Januari 2025 di Subdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah warga juga ikut mendampingi Tarmidi dan Muhtadir. Mereka baru keluar dari sekitar 16.39 WIB.

Kuasa hukum warga dari LBH Muhammadiyah Banten Bachtiar Rifa’i mengatakan, laporan tersebut buntut dari aksi demo warga yang pada 17 Desember lalu terkait aktivitas galian C. Mereka dilaporkan oleh seseorang bernama Ritman asal Tangerang.

Tambang galian tanah yang sudah beroperasi dari 2018 itu dinilai sangat mengganggu warga terutama jalan warga rusak parah akibat dari aktivitas hilir mudik kendaraan besar.

“Terlebih kemarin ada hujan membuat jalan hancur, mobil dan motor tidak bisa masuk. Sehingga aktivitas warga sangat terganggu,” kata Bachtiar di Mapolda Banten, Jumat (3/1).

Dikatakan Bachtiar selain musim penghujan, warga juga terganggu dengan debu dari aktivitas tambang tersebut. Warga yang sudah cukup menderita, akhirnya mereka melakukan aksi demo secara spontan pada 17 Desember 2024. Dalam aksi tersebut diklaim pemilik tambang adanya pengrusakan dan pengrusakan.

“Dalam aksi tersebut konon kata pemilik usaha ada peristiwa pengrusakan dan penghasutan oleh warga yang melakukan aksi demontrasi. Karena demo tersebut dinilai tidak ada izin dari pihak kepolisian maka dianggap ilegal,” ungkapnya.

Bachtiar menegaskan, dua warga yang baru saja diperiksa membantah telah melakukan penghasutan dan menggerakkan warga untuk melakukan pengrusakan. Padahal peristiwa tersebut terjadi secara spontan oleh warga lain.

“Dalam pemeriksaan itu penyidik Polda Banten mempertanyakan kontruksi pasal 160 tentang penghasutan yang dilakukan oleh Pak Tarmidi yang konon katanya selaku RT. Pak Tarmidi tidak melakukan penghasutan dan tidak menggerakkan warga dan apa yang terjadi itu secara spontan,” bebernya.

Menurutnya, kerusakan dari demo warga diantaranya ban bekas yang dibakar, lalu gubuk terpal dan kotak amal yang hilang. Warga pun tak tahu isi uang dalam kotak amal tersebut.

Yang lebih heran lagi kata dia, Muhtadir dianggap ikut melakukan pengrusakan. Padahal ia sempat melerai warga dan ikut memadamkan api saat peristiwa demo tersebut.

“Beliau dianggap melakukan pengrusakan, padahal beliau membantu supaya tidak dirusak dan memadamkan api. Tetapi dituduh merusak, ini kan aneh,” ungkapnya.

Namun pihaknya menilai ada tindakan tebang pilihan yang dilakukan jajaran kepolisian. Padahal sebelum peristiwa tersebut warga sudah membuat laporan terkait tambang galian tanah tak berizin ke Polres Lebak pada 3 Desember lalu yang kunjung di proses.

Sedangkan laporan yang dilayangkan pihak tambang baru-baru ini, pihak kepolisian cukup reaktif dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap 7 warga.

“Tetapi ketika mereka membuat laporan terkait efek demo tanggal 17 Desember tersebut ini respon ya malah lebih cepat. Ini sih cukup aneh. Saya sih berharap Polda Banten dan Polres Lebak bisa cukup profesional jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.

Untuk itu ia berharap pihak kepolisian dapat profesional menangani perkara ini. Kendati demikian, pihak warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Pihak warga tidak menutup diri atau melakukan negosiasi dengan pihak-pihak perusahaan yang melakukan galian C tersebut, karena warga hanya berharap aktivitas sehari-hari mereka tidak terganggu,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral