JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan, bahwa pemerintah kini tengah menggodok mekanisme program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Terkait tax amnesty sedang kami rumuskan,” ujar Menko Budi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (2/1) seperti dikutip Holopis.com.
Menurutnya, program tax amnesty yang kini mulai memasuki jilid III ini dapat menjadi salah satu solusi untuk memulihkan aset-aset negara dari hasil korupsi yang berada di luar negeri.
“Ke depan ini memang salah satu mekanisme yang disiapkan untuk memberikan ruang, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik itu di dalam atau di luar negeri lewat program tax amnesty,” ujar Menko Budi.
Ia pun meminta kepada publik untuk menunggu tindak lanjut terkait rencana penerapan tax amnesty yang bakal disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Di sisi lain, Budi kembali menegaskan di dalam penegakan hukum tidak ada istilah pemberian maaf, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Kami tidak akan tebang pilih dan tak ada politisasi hukum. Tunggu saja nanti akan ada episode-episode selanjutnya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Menko Budi menyebut pengejaran aset koruptor di luar negeri tidak hanya dilakukan lewat tax amnesty, tetapi pihaknya juga membentuk tim penelusuran.
Pemerintah Indonesia, kata dia, tengah membangun kerja sama dengan negara lain untuk menelusuri aset-aset milik para koruptor di luar negeri.
“Regulasi tiap negara beda, negara target. Kami sedang kerja sama ke arah situ,” ujar mantan Jenderal Polisi itu.
Ketika ditanyakan aset di negara mana yang sedang dibidik untuk bisa dipulangkan, Budi enggan menjawabnya. “Nanti, bocor,” pungkasnya.