JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelesaikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sampai 2026, baik itu guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menjelaskan, bahwa program terebut merupakan solusi strategis guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
“Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/1).
Saat ini, terdapat 620.716 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum mengikuti PPG. Rinciannya, guru Madrasah sebanyak 484.678, guru PAI di sekolah umum sebanyak 95.367, guru agama Kristen 29.002, guru agama Katolik 11.115, guru agama Hindu 494, guru agama Buddha 689 dan guru agama Konghucu 176.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), HM Romo Syafii. Ia mengatakan, bahwa pihaknya di Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun.
“Semua harus selesai. Saya minta setiap Satker yang mengurus masalah ini bekerja dengan cepat, taktis, dan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Kemenag telah berkomitmen bahwa program sertifikasi guru merupakan prioritas, sehingga perlu upaya serius.
“saya harap semua pihak harus sepakat. Anggaran pengadaan laptop perlu dirasionalisasi, seremonial harus kita tekan dulu, saya minta semua pihak mendukung program Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” tegas Romo.
Romo Syafii juga menambahkan bahwa program ini akan menyesuaikan pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kita akan sesuaikan pola PPG Dalam Jabatan dengan tambahan komponen pendampingan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar melalui Learning Management System (LMS). Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum,” jelasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama akan dimulai pada 1 Maret 2025 secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari. Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, ada kabar baik bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing). Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka akan dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta per bulan, sambil menunggu terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Sementara untuk guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok, sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya program akselerasi PPG Dalam Jabatan ini, diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik.