MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Mahfud MD Puji MK Lakukan Judicial Activism Hapus Presidential Threshold

0 Shares

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menilai bahwa urusan ambang batas alias threshold seperti dalam konteks kepemiluan sebenarnya bukan ranah MK (Mahkanah Konstitusi). Sebab, ambang batas sejatinya masuk dalam materi open legal policy.

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1) seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Hanya saja ia kini memberikan penilaian lain terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden dalam konteks kepemiluan tersebut, yakni berdasarkan putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024.

Ia pribadi menilai putusan MK yang diketok palu oleh Hakim Suhartoyo tersebut dapat diterima dan ditaati, Setidaknya kata Mahfud, dua alasan yang mendasari. Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.

- Advertisement -

Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih.

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD yang juga mantan Menko Polhukam ini pun menyampaikan bahwa permohonan penghapusan threshold ini telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain, oleh Effendi Gazali, almarhum Rizal Ramli, Denny Indrayana.

“Tetapi sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy,” ujar Mahfud.

Namun faktanya menurut hemat Mahfud, sekarang ini setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, sehingga Mahkamah Konstitusi baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.

Pun demikian, Mahfud MD pun mengaku bangga dengan MK saat ini yang dinilai berani melakukan upaya untuk meruntuhkan perdebatan soal ambang batas tersebut. Apalagi menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut sebenarnya adalah suara rakyat dalam menyikapi iklim demokrasi di Indonesia.

“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

MK Hapus Presidential Threshold

Diberitakan sebelumnya, bahwa Mahkamah Konstitusi secara resmi mencabut aturan pencalonan presiden mengenai ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Putusan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu merupakan respon atas gugatan atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).

MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Suhartoyo.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru