JAKARTA – Kepala Sub Direktorat 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia akhirnya menyusul rekan-rekannya untuk dipecat dari Kesatuan Kepolisian.
Pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tersebut setelah dirinya menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPK).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, Malvino juga sudah menjalani penempatan khusus alias patsus atau penahanan di gedung Provos Mabes Polri. Kemudian dalam sidang kode etik yang dijalankan, dinyatakan bahwa lulusan Akpol tahun 2006 tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.
“Pada saat menjabat Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari, warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” terang Trunoyudo.
Hanya saja dalam pengamanan tersebut, Malvino diketahui meminta uang kepada para korbannya itu sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya. Sehingg ia pun dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Inilah pelanggaran yang akhirnya membuatnya kena hukuman vonis pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan dari kesatuan Polri.
Pun demikian, Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Malvino Edward Yusticia menyatakan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis sidang kode etik tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua perwira Polri lainnya juga dipecat karena kasus yang sama. Mereka adalah ; Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, serta Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.