JAKARTA – Mahkamah Konstitusi secara resmi mencabut aturan pencalonan presiden mengenai ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Putusan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu merupakan respon atas gugatan atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).
MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, sebanyak empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang diputus hakim MK hari ini. Keempat perkara tersebut teregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
Kemudian perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.
Sedangkan, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam gugatannya tersebut, para pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pada pasal itu mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional.