JAKARTA – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan bahwa pihaknya akan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP2) terhadap kasus kematian ananda Afif Maulana (13), seorang pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.
Setelah SP2 tersebut terbit, maka pihaknya akan melakukan proses gelar perkara yang diklaim akan berjalan secara profesional dan terintegrasi.
“Gelar perkara dihadiri tim forensik beserra keluarga,” kata Suharyono dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Masih seperti klaim awal, Suharyono menegaskan bahwa hasil forensik dari tim labfor menemukan bukti bahwa Afif bukan meninggal karena dibunuh atau dianiaya sebelumnya, akan tetapi murni karena terjatuh ke dalam sungai.
Sementara luka di bagian tubuh karena lebam berasal dari benturan benda kasar seperti batu gegara terjatuh dari ketinggian.
Hanya saja, Suharyono menyatakan siap melanjutkan proses penyelidikan lanjutkan jika menang ditemukan adanya bukti baru.
“Kami tetap terbuka bila nanti ditemukan bukti baru untuk kembali menyelidiki kasus tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Afif Maulana ditemukan meninggal dunia pada 9 Juni lalu di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Polisi sejak awal bersikukuh korban meninggal akibat jatuh ke sungai, sementara keluarga korban dan LBH Padang yakin sang anak meninggal akibat disiksa polisi.
Klaim Dokter Forensik
Ketua Tim Ekshumasi dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Ade Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses ekshumasi terhadap penyebab kematian Afif Maulana.
Hasil dari forensik yang dilakukan, Afif diduga kuat meninggal dunia bukan karena dianiaya, akan tetapi gegara jatuh dari ketinggian 14,7 meter hingga terjadi benturan dan mengalami cedera serius di beberapa bagian tubuh.
“Hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa aera, terutama di pinggang, punggung, dan kepala yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak,” kata Ade, Kamis (26/9).
Namun ia meyakini berdasarkan hasil pemeriksaan lebih mendalam, penyebab cedera itu bukan karena penganiayaan, melainkan karena terjatuh dari ketinggian.
“Terjadi akibat jatuh dari ketinggian,” terangnya.
Kemudian berdasarkan data dan pemeriksaan di Jembatan Kuranji, penyidik menemukan adanya luka lecet di bahu kiri, dan robek di bagian kaki kiri. Luka tersebut dipastikan muncul saat Afif masih dalam kondisi hidup hingga kemudian terjatuh.
“Maka sebetulnya bagi setiap orang yang berkendara bersama, maka seharusnya, akan menerima bahaya yang sama apalagi dengan posisi jatuh ke arah kiri,” ujarnya.