JAKARTA – Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali menjanjikan bahwa mereka bisa saja melakukan proses jemput paksa terhadap tersangka Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penjemputan paksa Firli Bahuri telah diatur dalam KUHP.
“Ketika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHP, yakni menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu (1/1).
Kendati demikian, Ade Safri masih malu-malu untuk mengungkapkan kapan mantan Ketua KPK itu segera diseret ke penjara.
Nantinya, langkah tersebut dilakukan seusai penyidik melayangkan surat panggilan lanjutan. “Nanti akan kita update,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, pemeriksaan Firli Bahuri merupakan hal wajib dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan dilakukannya proses jemput paksa terhadap Firli Bahuri yang sudah sekian lama belum ditahan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Terlebih, Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dijalani pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengatakan, penyidik bakal mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Firli.
“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik,” kata Ade Ary di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/11).
Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi seusai Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.
“Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap dia.