yandex
Minggu, 5 Januari 2025

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater : Usia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah aturan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL), atau yang sering disebut paylater bagi para perusahaan pembiayaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, bahwa aturan baru tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menguatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Pasalnya, masih banyak konsumen dan masyarakat yang pada akhirnya terjebak hutang (debt trap), lantaran masih banyak pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/1).

Ia menambahkan, kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater juga harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan, khususnya skema paylater.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” imbuh dia.

Ia menekankan, OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.

Adapun sampai dengan periode Oktober 2024, OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia sudah mencapai angka Rp 8,41 triliun.

Angka ini naik signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni melesat 63,89 persen. Pertumbuhan pesat itu diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah, yang dari September sebesar 2,60 persen menjadi 2,76 persen.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral