yandex
Minggu, 5 Januari 2025

MK Cabut Aturan Ambang Batas 20 Persen, Bakal Ada Ledakan Jumlah Capres di 2029

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memberikan pintu selebar-lebarnya bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2029 mendatang.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dimana ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini dinyatakan sudah tidak sesuai dengan konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengakui, dengan adanya revisi ini secara otomatis bakal membuat adanya lonjakan orang-orang yang maju di Pilpres 2029.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/1).

Saldi juga menyadari, putusan tersebut tentunya bakal menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

Oleh karena itu, Saldi menyarankan agar UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral