JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, bahwa proses pembuatan visa untuk jamaah haji tahun 2025 harus sudah rampung, maksimal satu bulan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dalam rapat bersama Panja Haji DPR RI, di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/1).
“Saat ini proses pemvisaan sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana kalau dulu kita masih bisa mengatur visa 2-3 hari sebelum berangkat, kalau sekarang kita sekarang sudah harus selesai sebulan sebelum,” ujar Hilman, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Hilman, bahwa proses pembuatan visa bagi jamaah haji 2025 dilakukan sampai tanggal 19 Februari 2025. Selanjutnya, penyelesaian penerbitan visa jemaah haji dilakukan pada tanggal 18 April 2025.
“Kemudian seterusnya kita akan melakukan proses pemvisaan hingga 19 Februari 2025 dan penyelesaian penerbitan visa 18 April 2025,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, visa haji merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para jemaah untuk berhaji.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah.
Visa haji kuota Indonesia mencakup kuota haji reguler dan haji khusus. Sedangkan visa haji Mujamalah adalah visa bagi jemaah haji yang mendapat undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi, seseorang tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, yang dalam hal ini adalah memiliki visa haji. Apabila melanggar, maka seseorang itu berdosa karena melanggar perintah pemerintah.