JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik KPK hari ini, Kamis (2/1). Sedianya Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama WS, Anggota KPU periode 2017-2022,” ucap Tessa dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Dalam konstruksi perkara dugaa OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.